Pemerintah sendiri pada awalnya terkesan maju mundur. Coba lihat pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bahwa pemerintah tidak akan melarang mudik lebaran karena akan ada mekanisme protokol kesehatan yang ketat.
Namun akhirnya secara resmi pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2021 buat ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat, dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: DPD RI Minta Pemerintah Tegas Soal Mudik Lebaran
Ditambahkan Irwan, ada ancaman denda atau kurungan yang sudah menanti bagi siapa yang berani melanggar larangan mudik lebaran. Sejumlah media daring menuliskan bahwa dendanya maksimal mencapai Rp 100 juta.
Bagi warga Jakarta dan sekitarnya, pilihan untuk cuci mata di mal-mal megah, jalan-jalan ke Ancol, Taman Mini, Monas, atau objek wisata lainnya, diduga tetap ramai, meskipun dengan menerapkan protokol kesehatan.
Bicara soal menurut Irwan, Asisten Rumah Tangga (ART), seharusnya termasuk yang dilarang mudik. Tapi, dengan keluguannya, ART diperkirakan tetap nekad mudik, karena bagi mereka, mudik itu "ritual" setahun sekali yang bersifat wajib diikuti.
Bila ART tetap mudik, keluarga tanpa ART akan memilih menginap di hotel dalam kota. Istilahnya sekarang disebut staycation. Jadi, mal dan hotel di ibu kota menerima berkah dari kebijakan larangan mudik.
Perputaran uang yang biasanya setiap lebaran mengalir dari kota besar ke desa-desa, pada tahun ini, kalaupun mengalir, jumlahnya relatif kecil. Pengelola objek wisata, pengusaha rental kendaraan, penjual oleh-oleh, dan pelaku usaha lainnya di daerah, mungkin terpaksa gigit jari pada lebaran tahun ini.
Memang, warga kota yang mentransfer uang ke familinya di desa akan tetap dilakukan. Tapi, akan terasa lebih ngefek bila warga kota pulang kampung.