Tata Cara Membayar Fidyah yang Afdhal, Tidak Dengan Uang

- 5 Mei 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi membayar fidyah
Ilustrasi membayar fidyah /Arnoldupst/Pixabay/Lensa Banyumas

LENSA BANYUMAS - Membayar Fidyah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi umat Islam, sebagai pengganti karena meninggalkan kewajiban berpuasa Ramadhan.

Hal ini dilakukan jika benar-benar sudah tidak mampu lagi mengganti puasa, atau kondisi khusus lainnya yang diwajibkan membayar fidyah seperti orang yang sedang sakit dan tak kunjung sembuh.

Atau sakit keras dalam waktu yang lama hingga tak sanggup puasa sama sekali serta lansia yang sudah tidak sanggup lagi berpuasa.

Baca Juga: Doa dan Amalan Orangtua Supaya Anaknya Menjadi Saleh, Pintar dan Banyak Rezeki

Sementara itu, bagi perempuan yang meninggalkan puasa karena kondisi haid dan nifas, wajib mengganti puasa setelah bulan Ramadhan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah. Lalu, ibu menyusui dan hamil, boleh saja membayar fidyah, tapi lebih baik mengganti puasa.

Dalam bahasa Arab kata fidyah adalah bentuk masdar dari kata dasar fadaa, artinya mengganti atau menebus. Menurut istilah, fidyah berarti sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Cara Pembayaran Fidyah
Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin.

fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Halaman:

Editor: Dedy Sudianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x