Al-Sheikh mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas untuk siapapun yang melanggar aturan ini. Edaran ini juga sesuai dengan fatwa dari Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara tak perlu digunakan kecuali untuk azan dan iqomah saja.
Selain itu, pembatasan pengeras suara ini juga dikeluarkan oleh Dewan Ulama Senior Arab Saudi.