Uruguay Negara Pertama Di Dunia Legalkan Ganja,

- 3 Juli 2021, 17:19 WIB
Sejak 10 Desember 2013, Uruguay merupakan negara pertama di dunia melegalkan ganja. / @info.medsos_
Sejak 10 Desember 2013, Uruguay merupakan negara pertama di dunia melegalkan ganja. / @info.medsos_ /

LENSA BANYUMAS - Uruguay merupakan negara di dunia yang pertama kali melegalkan ganja sejak 10 Desember 2013.

Seperti dikutip dari @info.medsos_,Uruguay yang terletak di kawasan Amerika Selatan itu, ganja diperjualbelikan dengan syarat pembeli harus warga negara asli dengan minimal berusia 18 tahun. 

Selain itu, pembeli sudah mendapat izin dari pihak berwenang setempat. 

Baca Juga: Setelah Dua Tahun Taruh Pusat Data Dibawah Laut, Microsoft Klaim Servernya Masih Berfungsi Baik

Dan pengguna ganja juga diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke pemerintah guna memastikan konsumsi mereka tidak lebih dari 40 gram per bulan. 

Bahkan di Uruguay, ganja juga dijual di apotek sejak tahun 2017.

Masing-masing penikmat tanaman mariyuana itu hanya dapat membeli sekitar 40 gram per bulan.

Namun, masyarakat boleh membudidayakan ganja sendiri asalkan tidak lebih dari enam pohon ganja.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x