Netralitas ASN Jadi Problem Pemilu 2024, Mardani Ali Sera: Sanksinya Harus Diperkuat

17 Maret 2021, 09:12 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera. /Twitter/@MardaniAliSera

LENSA BANYUMAS - Politisi PKS Mardani Ali Sera menyampaikan, apabila tidak ada Pilkada di tahun 2022 dan 2023, maka ada separo daerah atau sekitar 270 daerah yang akan dipimpin oleh Pejabat Kepala Daerah.

Selain merampas hak rakyat untuk menentukan pihaknya, netralitas pejabat akan menjadi problem lain terkait legitimasi hasil Pemilu 2024.

Menurutnya, karena para pejabat bukan hasil pemilu sehingga secara tidak langsung memicu problem legitimasi dan memantik masalah netralitas. Baik pada Pemilu maupun Pilkada 2024.

Baca Juga: Anggaran Pemilu 2024 Sebesar Rp86,2 Triliun, KPU Beberkan Rinciannya

"Ini akan berpeluang besar membuat jalannya pemerintahan terganggu," kata Mardani dalam twitter pribadinya @MardaniAliSera, dikutip lensabanyumas.pikiran-rakyat.com, Rabu, 17 Maret 2021.

Ia mencontohkan, ada 24 Plt Gubernur karena kosongnya jabatan di tahun 2022 dan 2023. Artinya, akan sulit mencari pejabat pimpinan tingkat madya di pemerintahan untuk mengisi kekosongan tersebut.

"Belum lagi, pejabat pimpinan tinggi pratama untuk mengisi kursi wali kota atau bupati," tandasnya.

Yang menjadi pertanyaan katanya, siapa yang akan menjamin para pejabat tersebut tidak menunjukan kesetian kepada pihak yang menunjuk?

Pj Gubernur oleh Presiden, Pj Walikota atau Bupati oleh Gubernur. "Merampas hak rakyat untuk menentukan kepala daerahnya karena diambil oleh pemerintah," tegas Mardani.

Ketua DPP PKS ini kembali menjelaskan adanya beberapa usulan terkait isu netralitas ASN dalam Pilkada Serentak yang diajukan Fraksi PKS DPR RI.

"Pertama, sosialisasi yang masif diharapkan bisa meningkatkan kesadaran ASN, juga pengawasan dari masyarakat, sehingga masyarakat ikut berperan aktif dan melaporkan ASN yang tidak netral," ucapnya.

Kemudian, harus dibuatkan sistem teknologi aplikasi untuk memudahkan masyarakat melaporkan foto atau video kegiatan ASN yang tidak netral. "Ini bisa menjadi bukti sah bagi KASN merekomendasi kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi," jelasnya.

Selanjutnya, sanksi untuk ASN yang tidak netral harus diperkuat mulai dari penurunan jabatan/golongan, pemberhentian sampai pidana kurungan.

Sehingga akan menimbulkan efek jera. :Selama ini sanksi tidak efektif karena hanya bersifat administrasi atau teguran saja," kata dia.

Demikian pula menurutnya untuk Kepala Daerah (atasan) yang tidak mem follow up sanksi ASN yang tidak netral dalam batas waktu tertentu, harus diberikan sanksi.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter @MardaniAliSera

Tags

Terkini

Terpopuler