Soal Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut, Luhut Binsar Pandjaitan: Jangan Kita Pura Pura Bodoh

22 Maret 2021, 15:16 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. /maritim.go.id

LENSA BANYUMAS – Menko Marves (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah sudah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

Aturan ini yang menurutnya harus dijadikan pedoman dalam menjamin penataan alur pipa atau kabel bawah laut di wilayah perairan Indonesia.

Tujuannya agar menjadi lebih tertib dan memperkuat rencana tata ruang laut atau rencana zonasi laut untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha.

Baca Juga: Bangkit Lagi Atasi Dampak Covid-19, Program Mitra Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan

Oleh karenanya LBP menginginkan Indonesia menjadi hub internasional jaringan bawah laut. Keinginannya disampaikan dalam sosialisasi Kebijakan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada Senin, 22 Maret 2021 dikutip Lensa Banyumas.com dari ANTARA.

Sosialisasi yang dihadiri Menko Marves tentang penataan alur pipa dan kabel bawah laut ini, adalah yang pertama kali dilaksanakan. 

“Kita ke depan ingin kabel-kael fiber optik itu langsung ke Jakarta, tidak melalui tempat lain,” jelas Menko Marves.

Katanya, ini lebih efisien. “Jangan kita berpura-pura bodoh yang akhirnya merugikan negara kita. Kita harus mulai sepakati kabel fiber optik  itu langsung ke Amerika, ke negara tujuan, juga ke Australia dan Eropa,” tegas Luhut.

“Kita harus jadi hub. Indonesia ini negara terbesar. Jadi jangan buat diri kita kerdil,” ungkanya.

Lebih lanjut, Luhut berharap Kepmen tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut itu memberikan solusi terhadap permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang laut untuk penyelenggaraan pipa dan kabel laut dengan kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya.

Sementara Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, penetapan alur pipa dan kabel bawah laut dapat dievaluasi satu kali dalam lima tahun, atau sewaktu waktu oleh kementerian atau lembaga terkait.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler