Ada 62 Pejabat Tinggi di BUMN Rangkap Jabatan, Stafsus Kementerian BUMN: Belum Terima Informasinya

24 Maret 2021, 12:03 WIB
Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga. /ANTARA

LENSA BANYUMAS - Ada kabar 62 petinggi di BUMN yang saat ini merangkap jabatan disejumlah perusahaan swasta, baik masuk di jajaran direksi maupun komisaris.

Namun pihak Kementerian BUMN mengaku tidak mendapatkan informasi terkait puluh pejabat yang rangkap jabatan tersebut.

Padahal, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah melansir datanya dan menyebut rangkap jabatan petinggi BUMN tersebut berpotensi melanggar persaingan tidak sehat.

Baca Juga: Wacana Holding BUMN Ultra Mikro, Gerindra Minta Dihentikan, Karena Alasan Ini

Ketidaktahuan soal informasi rangkap jabatan itu disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Arya SinulinggaSinulingga seperti diberitakan ANTARA.

Ia meminta KPPU bisa memberikan informasi secara langsung ke pihaknya agar dapat melakukan klarifikasi soal temuan tersebut.

"Sampai hari ini kami belum mendapatkan data dari KPPU. Sebagai sesama lembaga negara tentunya kami berharap KPPU bisa memberikan informasi secara langsung ke kamikami, sehingga kami bisa langsung melakukan klarifikasi," tutur Arya dalam keterangannya di Jakarta Selasa, 23 Maret 2021.

Pihaknya baru akan merespon dan melakukan klarifikasi jika sudah memiliki data resmi seperti pernyataan KPPU.

Sebelum, dari temuan 62 petinggi BUMN yang rangkap jabatan baik sebagai Dewan Komisaris maupun Dewan Direksi di perusahaan swasta, KPPU meminta pencabutan ketentuannya.

Yakni ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas perusahaan selain BUMN.

Aturan rangkap jabatan tertuang dalam Permen BUMN nomor 10 tahun 2020. Pejabat tinggi BUMN harus dipastikan tidak dalam rangkap jabatan.***

Editor: Ady Purwadi

Tags

Terkini

Terpopuler