Mensos Risma Hentikan BST, Bukhori Yusuf: Ini Keputusan Yang Tidak Masuk Akal

13 April 2021, 18:53 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf. /Fraksi PKS

LENSA BANYUMAS - Keputusan Menteri Sosial Tri Rismaharini menghentikan BST (Bantuan Sosial Tunai) pada akhir April ini dinilai tidak masuk akal.

Penilaian ini disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf yang menyesalkan keputusan Mensos tersebut.

Dia menyatakan, Mensos tidak bisa memutuskan secara sepihak tanpa melalui konsultasi dengan legislatif terlebih dahulu.

Baca Juga: Kata Megawati Sejak Jadi Mensos Risma Sering Nangis , Apa yang Terjadi

"Mestinya dikonsultasikan dulu dengan kami di Komisi VIII. Jika alasannya karena tidak ada anggaran, saya pikir tidak masuk akal mengingat pemerintah justru menaikan alokasi anggaran untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2021 ini," tutur Bukhori.

Oleh karenanya ia meminta Menteri Sosial mempertimbangkan kembali keputusannya, karena dalam kacamatanya ada dua alasan mengapa model bantuan ini layak dipertahankan.

"Pertama, intervensi pemerintah melalui kebijakan perlindungan sosial terbukti berhasil menekan jumlah kemiskinan akibat pandemi, yang bahkan menyentuh 60 persen lapisan masyarakat bawah, sehingga menekan pertambahan kemiskinan," tandasnya.

Dikutip dari laman Fraksi PKS, Bukhori menyampaikan bahkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sudah menyatakan program perlindungan sosial selama pandemi mampu melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin.

Masyarakat kalangan ini berhasil ditahan pada level 10 persen. Dan tanpa perlindungan sosial, Bank Dunia memprediksi angka kemiskinan bisa mencapai 11,8 persen.

"Kedua, kebijakan antar Mensos Risma ini akan menjadi kontraproduktif dengan upaya pemerintah selama ini dalam menekan angka kemiskinan," jelasnya.

Dengan kata lain menurutnya, potensi meledaknya angka kemiskinan sangat terbukan lebar bila bantuan ini dihapus.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan menyampaikan anggaran PEN tahun 2021 melonjak hingga Rp699,43 triliun.

Angka ini meningkat sebesar Rp295,4 triliun dari pagu PEN saat pertama kali disampaikan pemerintah pada awal 2021 yang besarnya Rp403,9 triliun.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Fraksi PKS

Tags

Terkini

Terpopuler