Ganjar Pastikan Pesan Berantai Denda Masker yang Catut Dirinya Hoaks

17 Juli 2020, 19:27 WIB
Ganjar Pranowo / wikipedia /

Lensa Banyumas - Beredar Pesan berantai mengatasnamakan instruksi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang beredar melalui grup whatsapp.

Dalam instruksi tersebut dikatakan akan menindak setiap orang yang tak mengenakan masker di tempat umum didenda Rp 100 Ribu hingga Rp 150 ribu.

Gubernur Ganjar Pranowo memastikan pesan berantai tersebut tidak benar alias hoaks. Ganjar mengaku tak tahu siapa yang mencatut namanya untuk mem-broadcast pesan tersebut.

"Saya tidak tahu. Mungkin itu mengikuti kabar yang terjadi di Provinsi lain," kata Ganjar.

"Kalau melihat gambarnya, mungkin informasi itu ada di Jawa Barat. Kalau tidak salah, Jawa Barat sudah menerapkan itu," kata Ganjar.

Ganjar mengaku tak tega jika sampai memberi denda kepada warga yang tak memakai masker mengingat kondisi masyarakat yang sulit karena pandemi corona.

Baca Juga: Beredar Pesan Berantai Terkait Denda Masker Instruksi Ganjar Pranowo di Grup Whatsapp

Saat ini terkait penanganan COVID-19 tingkat lanjut hingga sampai pemberian denda masih dalam pembahasan di pemerintah.

Berikut cuplikan isi pesan berantai yang mencatut instruksi Gubernur Ganjar Pranowo di grup whatsapp.

Yth.Seluruh Anggota Grup*

Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Tengah
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas *_Covid 19_* Jateng sbb:

1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000

2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama *GUGUS TUGAS*.

3. Pengecualian jika:
a. Sedang Pidato
b. Sedang makan/
minum
c. Sedang Olga
kardio tinggi(Olga
joging untuk perkuat
Jantung/Paru²).
d. Sedang Sesi foto
sesaat.

4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via *apps PIKOBAR*. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.

5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

*Notes*
- Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.

( *Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya*).

Pesan berantai atasnama instruksi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tersebut beredar luas Jumat, 17 Juli 2020 dan belum terkonfirmasi siapa penyebar instruksi tersebut. ***

Editor: Agus Riyanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler