Paslon 1 dan Paslon 3 Sampaikan Apresiasi Atas Dissenting Opinion Hakim MK pada Putusan PHPU Pilpres 2024

24 April 2024, 20:00 WIB
Paslon 1, Anies-Muhaimin dan kuasa hukumnya saat berada di Gedung MK. /mkri.id

LENSA BANYUMAS- Putusan sengketa (PHPU) Pilpres 2024, telah dibacakan pada 22 April 2024, kemarin. Disebut, putusan ini baru pertama kali terjadi dissenting opinion (beda pendapat). 

“Memutuskan sengketa pilpres baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” ujar Mahfud MD, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2008-2013.

Calon Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo yang juga turut hadir mengaku menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia pun mengucapkan selamat bekerja pada calon presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Pertamina dan BRI Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Bagi UMKM Penerima Pendanaan PUMK

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” ujar Ganjar, di Gedung MK, pada Senin (22/4).

Ia juga menegaskan proses yang dilakukan MK sudah berjalan sesuai. Selain itu, mantan Gubernur Jawa Tengah ini juga mengucapkan terima kasih kepada relawan dan masyarakat yang telah mendukungnya, serta apresiasi untuk MK, terlebih adanya dissenting opinion didalamnya.

"Hakim Majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya, Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi eksepsi yang ada ditolak," sambungnya.

Tidak hanya paslon nomor urut 3 saja, namun melalui tim kuasa hukum paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin juga menyampaikan kalau pihaknya menghormati putusan MK.

Baca Juga: Tidak Raib, Tabungan Nasabah BRI di Purwokerto Berkurang Karena Diambil Anak Sendiri

“Kami dari kuasa hukum 01 bersyukur Alhamdulillah ternyata di MK masih ada tiga hakim yang betul-betul menunjukkan kenegarawannya. Jadi, kalau kita simak putusan dissenting opinion dari tiga hakim tersebut betul-betul luar biasa hanya ini terjadi dalam sekali dan itu menunjukkan apa yang didalilkannya sama pemikirannya dengan para hakim tersebut. Kedua, kalau selama ini perdebatan MK berwenang atau tidak, ternyata delapan hakimnya memutuskan bahwa MK berwenang. Jadi MK betul-betul sesuai dengan apa yang didalilkan. Tidak hanya Mahkamah Kalkulator,” ujarnya.

Meskipun secara formal permohonan paslon 1 belum dikabulkan MK, namun ada tiga hakim konstitusi yang luar biasa. 

Refly Harun, kuasa hukum pasangan AMIN lainnya menegaskan terdapat tiga hakim konstitusi luar biasa. Walaupun secara formal permohonan belum dikabulkan MK, tetapi terdapat tiga hakim konstitusi yang luar biasa. Tiga hakim konstitusi ini merupakan tiga profesor ketiganya yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Baca Juga: Sat Samapta Polresta Banyumas Gerak Cepat Atasi Aduan Balap Liar Lewat PREVITA

“Jadi kalau kita ingin melihat putusan yang mencerdaskan adalah apa yang disampaikan tiga dissenter. Yang menarik adalah kalau cara pendekatannya sengketa pilpres seperti lima hakim konstitusi maka tidak akan pernah permohonan pilpres itu dikabulkan dalam speedy trial seperti ini. Tadi kan dikatakan tidak cukup bukti, kemudian tidak menyertakan saksi dan ahli. Padahal mereka sendiri mengatakan membatasi saksi dan ahli 19 saja. Itu kan tidak mungkin hanya satu hari untuk membuktikan. Untunglah Prof. Saldi Isra mengatakan seharusnya sidang seperti ini adalah sarana untuk menambah keyakinan hakim,” ujar Refly Harun, kuasa hukum paslon 1.

Sebagai informasi, hakim yang menyampaikan dissenting opinion diantaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.***

 

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Tags

Terkini

Terpopuler