Parah! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil 5 Bulan di Temanggung

16 November 2020, 18:46 WIB
Ilustrasi pencabulan. /Dok. Pikiran Rakyat/

Lensa Banyumas – Sat Reskrim Polres Temanggung amankan Pelaku Pencabulan berinisial MS (44) yang merupakan warga Dusun Papringan Desa Pasuruhan Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung.

Parahnya, MS melakukan pencabulan itu kepada anak tirinya yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Titik Terang! Indigo Ini Ungkap Keberadaan 3 Anak Hilang Misterius di Langkat, Benarkah?

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Benny Setyowadi menjelaskan, MS diduga tergoda kecantikan dan kemolekan tubuh anak tirinya, hingga nekat mencabulinya sampai hamil.

Terungkapnya kasus ini, setelah adik dari ibu korban melihat kondisi fisik korban yang menunjukkan adanya perubahan yang tidak wajar.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Gaji Guru Honorer Segera disalurkan, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Baca Juga: BTPN Purwokerto Merugi Ratusan Juta Rupiah, Polresta Banyumas Amankan YUL

”Menurut pengakuan korban PS (13), tersangka melakukan aksi bejat tersebut sebanyak 5 kali terhitung mulai bulan Meii 2020 dan atas kejadian tersebut korban hamil sekitar 5 bulan,” kata Kapolres Temanggung, seperti dikutip dari Tribratanews, pada Senin, 16 November 2020.

Dalam keadaan situasi rumah sepi dan hanya dirinya bersama dengan anak tirinya saja, karena ibu korban tidak ada di rumah, MS melancarkan aksi bejatnya itu dengan ancaman.

Baca Juga: Minta Kesamaan Didepan Hukum, Lanny Minta Tersangka Sumpah Palsu Ditahan

Baca Juga: Update Covid-19 per 16 November 2020: Sebanyak 364 Pasien Sembuh di Purbalingga Hari Ini

“Perbuatan bejat ini dilakukan ketika istri pelaku sedang tidak di rumah. Bahkan agar tidak diketahui setiap mencabuli anak tirinya, pelaku selalu mengancam korban akan menceraikan dan membunuh ibunya,”bebernya.

Kemudian, atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Menarik! Ini Sejarah Singkat Hari Toleransi Internasional yang Ditetapkan PBB pada 16 November 1996

Baca Juga: Apes! Si Jago Merah Lalap Habis Rumah dan 2 Unit Sepeda Motor Milik Radin di Purbalingga

Baca Juga: PKB Solid, Tahun 2024 Optimis Raih 14 Kursi di Banyumas

”Selain itu, pelaku juga diancam hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan pidana paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga. Karena pada perkara pelaku merupakan orang tua korban. Juga denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Tribratanews

Tags

Terkini

Terpopuler