LENSA BANYUMAS - UU (Undang-Undang) nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) paket bakal segera direvisi karena adanya desakan terhadap pasal-pasal karet yang tidak bisa memberikan rasa keadilan.
Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara soal revisi UU ITE ini. Dalam pandangannya, ia menilai adanya semangat ketika pada tahun 2007/2008 banyak yang membangun untuk dibuat Undang-Undang ITE. "Kalau kemudian sekarang UU tersebut respon tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi Uau tersebut" tutur Mahfud MD seperti dikutip lensabanyumas.pikiran-rakyat.com dari cuitannya di Twitter @ mohmahfudmd Senin, 15 Februari 2021 malam .
Dikatakan, terhadap hal ini, pemerintah akan memulai inisiatif untuk merevisi UU ITE. "Bagaimana baik lah, ini kan demokrasi" tandas dia.
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Tim Pemburu Koruptor Tak Ambil Alih Tugas KPK
Cuitan Mahfud MD seketika direspon beragam oleh netizen. Diantaranya, @ zhivas99. "Betul prof @mohmahfudmd jangan sampe kasus seperti Prita dan kawan-kawan terulang. Karet yang sangat ngaret, tidak sehat" ungkapnya. Lainnya, merespon positif dan menilai pemerintah telah mendengar keresahan publik. Contoh Akun Twitter @ Syukron_Jml. "Keren ini, bukti pemerintah telah mendengar keresahan publik, tapi bukan prank ya prof" katanya. ***