Mensesneg: Tidak Ada Revisi UU, Pilkada Serentak Nopember 2024

- 16 Februari 2021, 18:59 WIB
Mensesneg Pratikno.Sumber : twitter seskabgoid
Mensesneg Pratikno.Sumber : twitter seskabgoid /

LENSA BANYUMAS. Pemerintah memastikan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024. Kepastian ini disampaikan Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) Pratikno dalam pers rilisnya, Selasa, 16 Februari 2021 seperti dikutip lensabanyumas.pikiran-rakyat.com dari  akun youtube Sekretariat Kabinet RI. Pernyataan Mensesneg sekaligus untuk menanggapi kabar adanya revisi UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor 10 Tahun 2016  tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Ditegaskan, pemerintah tidak ingin merevisi kedua UU tersebut. “Prinsipnya, jangan sedikit-sedikit Undang-Undang dirubah. Yang sudah baik tetap dijalankan, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses. Kalau pun ada kekurangan dalam implementasi, itu biarkan KPU melalui PKPU yang memperbaikinya,” tandas Pratikno.

Ditegaskan, terkait dengan UU Pilkada No.10 Tahun 2016 itu, bahwa ketentuan Pilkada serentak dilaksanakan bulan Nopember 2024. Ketentuan ini katanya sudah ditetapkan didalam UU No.10 Tahun 2016. “Dan sampai sekarang itu belum kita laksanakan Pilkada serentak. Masa sih, Undang-Undang belum dilaksanakan, kita mau merubahnya. Apalagi Undang-Undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden” tutur dia.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Hapus Pasal-Pasal Karet Yang Multitafsir Dalam UU ITE

Oleh karena itu menurutnya, pemerintah belum mau mengubah UU yang sudah diputuskan tetapi belum dijalankan. “Tolong ini saya juga ingin nitip, jangan dibalik-balik, seakan-akan pemerintah yang mau mengubah Undang-Undang. Pemerintah justru tidak ingin mengubah Undang-Undang yang sudah ditetapkan tapi belum dijalankan terutama kaitannya dengan Pilkada serentak” lanjut Mensesneg.

Dalam kesempatan itu, Mensesneg juga menepis adanya isu sikap pemerintah yang akan merubah  kedua UU tersebut demi untuk menghalangi Gubernur DKI Anies Baswedan. “Enggalah, yang perlu diingat, Undang-Undang itu kan ditetapkan tahun 2016, artinya Pak Gubernur DKI waktu itu masih menjadi Mendikbub, jadi ini sama sekali tidak ada hubungannya. Jangan kemudian seolah-olah pemerintah mau mengubah untuk tujuan tertentu,” tutur Pratikno.

Pratikno juga menepis tudingan, niatan pemerintah merubah UU untuk kepentingan  putra Jokowi, Gibran yang kini menjadi walikota Solo. “Sekali lagi tidak ada hubungannya, waktu Undang-Undang ditetapkan, mungkin dia (Gibran) masih jualan martabak, ga kebayang juga mau nyalon wali kota. Jangan dihubungkan. Sikap pemerintah didasarkan pada Undang-Undang ini yang sudah ditetapkan tahun 2016, dan ketentuan Pilkada serentak yang belum dilaksanakan, mari kita laksanakan. Jangan sampai menimbulkan ketidakpastian,” pungkas Mensesneg Pratikno.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Youtube Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini