Tolak Vaksin, Penerima Bansos Siap Siap di Coret Dari Daftar

- 16 Februari 2021, 23:10 WIB
Ilustrasi.Foto freepick.com
Ilustrasi.Foto freepick.com /Sutrisno/

Lensa Banyumas - Masyarakat di Indonesia siap siap terima sanksi seperti dicoret dari daftar penerima bantuan sosial ( Bansos) dan denda. Terutama bagi warga yang terdaftar sebagai oenerima suntik vaksin Covid19. Karena pemerintah Indonesia telah menyiapkan sanksi. Sanksi yang lain adalah penghentian layanan adiminsitratif pemerintahan.

Yang menjadi dasar pemberian sanksi dituangkan dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 9 Februari 2021.

Dalam aturan tersebut, mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Kecuali bagi mereka yang tak memenuhi kriteria penerima vaksin dan yang tidak lolos screening.***

Editor: Cokie Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x