Lensa Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Piagam Penghargaan Menteri untuk pengembangan dan pengelolaan website jdih.kpk.go.id serta integrasi ke JDIHN, oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Selasa 16 Februari 2021 kemarin.
Dalam cuitan di akun resmi KPK @KPK_RI, hari Rabu 17 Pebruari 2021, Deputi Informasi dan Data (INDA) KPK Hadiyana mengatakan bahwa sudah ada lebih dari 17.000 produk dokumen yang dapat diakses di jdih.kpk.go.id.
"Melalui situs ini publik bisa mengakses peraturan komisi yang dirilis oleh KPK,” ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden No 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, seluruh instansi pemerintah dan institusi lainnya perlu membangun kerja sama dalam suatu Jaringan Dokukentasi dan Informasi Hukum Nasional yg terpadu dan terintegrasi.***
Sumber: twitter@KPK_RI