FPD: Bukan Pemerintah, Usulan Revisi UU ITE Sudah Masuk Prolegnas

- 17 Februari 2021, 17:05 WIB
Wasekjen Partai Demokrat Irwan Fecho
Wasekjen Partai Demokrat Irwan Fecho /Instagram@irwanfecho

LENSA BANYUMAS - Rencana Presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik) Nomor 11 Tahun 2008 kini mengundang tanggapan dari FPD (Fraksi Partai Demokrat) DPR RI. Adalah Wakil Sekretaris FPD DPR Irwan Fecho yang dalam cuitannya diakun Twitter @irwan_fecho justru menegaskan jika usulan tersebut sudah lebih dulu diusulkan oleh DPR RI. Bahkan katanya, usulan revisi UU ITE ini sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional).

Meski demikian, dirinya mengapresiasi semangat Presiden Jokowi yang dinilai konsen terhadap UU ITE ini. “Kita apresiasi ya Presiden konsen terhadap UU ITE ini. Tapi saya luruskan tidak ada itu usulan revisi UU ITE oleh pemerintah. Yang benar adalah usulan revisi UU ITE itu sudah masuk long list Prolegnas Perubahan RUU Tahun 2020-2024 yang ditetapkan oleh DPR RI,” tandas Irwan Fecho seperti dikuti lensabanyumas.pikiran-rakyat.com pada Rabu,17 Februari 2021.

Pernyataan berbeda sebelumnya dikemukakan Wakil MPR RI Hidayar Nur Wahid. Dalam menanggapi rencana Presiden Jokowi merevisi UU ITE, ia justru membandingkan antara UU ITE dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 serta UU Omnibuslaw Ciptaker (Cipta Kerja). “Sebagai bukti keseriusan untuk mendengarkan aspirasi rakyat, pemerintah saja yang mengajukan usulan Perubahan UU ITE. Dulu, inisiatif pemerintah, Perppu nomor 1 Tahun 2020 dan UU Ombnibuslaw Ciptaker bisa cepat disahkan,” tutur Hidayat Nur Wahid dalam cuitan twitternya.

Baca Juga: Fadjroel : Revisi UU ITE, Siapa Takut?

Rencana Presiden merevisi UU ITE dikarenakan adanya  pasal-pasal karet yang sering menjadi rujukan hukum dan dinilai kurang memenuhi rasa keadilan.***   

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@irwan_fecho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x