Rencana Revisi UU ITE, Tiga Kementerian Bentuk Tim Kajian Teknis

- 22 Februari 2021, 19:04 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkominfo Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers usai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE, bersama Menkopolhukam di Ruang Nakula Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (22/02/2021) / (Alija/Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkominfo Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers usai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE, bersama Menkopolhukam di Ruang Nakula Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (22/02/2021) / (Alija/Polhukam) /

Lensa Banyumas - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai pengkajian kriteria implementatif dan rumusan substansi Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kemenkopolhukam, Kemenkominfo dan Kemenkumham mengambil langkah strategis dengan membentuk tim pelaksana kajian. 

"Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Kominfo dan Kementerian Kumham akan mengambil langkah-langkah,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers usai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE, bersama Menkopolhukam di Ruang Nakula Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin 22 Pebruari 2021.

Sedangkan langkah yang akan diambil, Menteri Kominfo menyatakan salah satu prinsip yang dikedepankan adalah menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.  

Menurutnya, Indonesia telah memilih berdemokrasi, menganut kebebasan pers, kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.  

Karenanya semua syarat mutlak itu, Indonesia berada pada titik tidak balik lagi atau point of no return. 

“Yang menjadi tugas kita bersama adalah menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi, kualitas kebebasan pers, kualitas berserikat, kualitas berkumpul dan kualitas menyampaikan pendapat. Dan payung hukum hulu seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden adalah salah satu di Undang-Undang ITE,” ungkapnya seperti dilansir LensaBanyumas.com dari  siaran persnya di www.kominfo.go.id.

Mengenai adanya keberatan tentang pasal dalam UU ITE yang dianggap krusial, multitafsir atau pasal karet, Menteri Kominfo menegaskan hal itu telah diajukan pihak yang berkeberatan ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review.

"Kurang lebih sebanyak 10 kali dan mendapatkan penolakan. Namun demi manfaat untuk kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan undang-undang itu sendiri,” pungkasnya.

Dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE, terdapat  Tim Pelaksana yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo, Sub Tim I dari Kementerian Kominfo dipimpin Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo Henri Subiakto, dan Widodo Ekatjahjana selaku Ketua Sub Tim II Kemenkumham. 

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini