Warna Pada Garis Marka Jalan, Yuk..Cari Tahu Artinya

- 23 Februari 2021, 05:10 WIB
Arti warna pada marka jalan.
Arti warna pada marka jalan. /Twitter@KemenPU

LENSA BANYUMAS - Sebagian besar dari kita cenderung mengabaikan warna pada garis marka jalan, bisa karena ketidaktahuan atau menganggapnya hanya sebagai rambu jalan untuk digunakan pengendara dalam keselamatan berlalu lintas. Tapi tahukan anda? jika ternyata warna pada garis marka jalan itu memiliki makna status dari jalan itu sendiri.

Dilansir dari akun Twitter@KemenPU, warna garis marka jalan yang biasa kita temui di jalan raya adalah kuning dan putih. Warna kuning itu diartikan sebagai penanda identitas bahwa jalan tersebut memiliki status jalan nasional.

Dengan identitas ini maka masyarakat diharapkan lebih mudah dalam mengenai atau membedakan jalan yang berstatus sebagai jalan nasional. Lantas bagaimana untuk garis marka jalan yang berwarna putih?

Baca Juga: Jagorawi, Ternyata Jalan Tol Pertama di Indonesia

Jika warnanya putih, maka dipastikan bukan jalan nasional, melainkan bisa sebagai jalan provinsi atau status jalan milik kabupaten/kota.

Pemberian marka untuk jalan provinsi atau kabupaten/kota merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah. Dan aturan warna marka tersebut sudah diatur dalam Permenhub Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@KemenPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x