Buruan Daftar, Gelombang 12 Kartu Prakerja Telah Dibuka, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

- 23 Februari 2021, 17:42 WIB
Gelombang 12 Kartu Prakerja Dibuka.
Gelombang 12 Kartu Prakerja Dibuka. /Twitter@KemnakerRI

LENSA BANYUMAS - Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi kembali membuka pendaftaran untuk gelombang 12 Kartu Prakerja. Yang perlu dicatat adalah Kartu Prakerja ini hanya diberikan kepada mereka yang sedang mencari pekerjaan, atau pekerja atau buruh yang sedang terkena PHK dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Misalnya adalah pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah. termasuk pelaku UMKM. Singkatnya, semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.

Pengecualiannya adalah, Kartu prakerja tidak dapat diberikan kepada Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Kepolisian, Kepala Desa dan perangkatnya,direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Awas!!! Pemalsuan Identitas Penerima Program Kartu Prakerja Bisa Disanksi Pidana

Program ini untuk merespon dampak pandemi COvid-19 dengan solusi untuk membantu meringankan biaya pelatihan yang ditanggung pekerja atau perusahaan, mengurangi biaya untuk mencari informasi mengenai pelatihan, mendorong kebekerjaan dengan mengurangi mismatch. Termasuk membantu daya beli masyarakat yang terdampak penghidupannya akibat Covid-19.

Dari akun Twitter @KemnakerRI lensabanyumas.pikiran-rakyat.com melansir, untuk masyarakat yang jendak mendaftar disarankan segera mengunjungi situs resmi prakerja.go.id untuk membuka akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja tersebut.*** 

 

 

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@KemnakerRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah