Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel, Sekdin PU dan Direktur PT. AP Langsung Masuk Rutan KPK

- 1 Maret 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Antara

LENSA BANYUMAS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berikut dua tersangka lain, Sekdin PU Edy Rahmat dan Direktur PT.Agung Perdana, Agung Sucipto.

Penahanan dilakukan, setelah KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilkannya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemprov Sulawesi Selatan TA 2020-2021.

"Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021," tandas Jubir KPK Ali Fikri dalam siaran persnya dikutip lensabanyumas.pikiran-rakyat.com, Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Jadi Tersangka, Berikut Sekdin dan Seorang Kontraktor

Gubernur Nurdin ditahan di Rutan cabang KPK Cabang Pompdam Jaya Guntur, kemudian Edy Rahmat ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih dan Agung Sucipto di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Selanjutnya, sebagai upaya mitigasi penularan Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1.

Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Aturan ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung Sucipto sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 1 (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah