Ini Alasan Presiden Joko Widodo Cabut Perpres Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 14:29 WIB
Presiden Jokowi resmi mencabut Perpres 10 tahun 2021.
Presiden Jokowi resmi mencabut Perpres 10 tahun 2021. /tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden

LENSA BANYUMAS - Presiden Joko Widodo akhirnya resmi mencabut Perpres yang mengatur tentang pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Pencabutan itu mendasari berbagai masukan yang diterimanya dari bermacam kalangan tokoh agama, ulama, MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU) dan lainnya.

Pencabutan ini juga turut mendasari masukan yang diterima dari pemerintah provinsi, dan daerah berikut sejumlah organisasi masyarakat.

Baca Juga: Tolak Investasi Miras, Hidayat Nur Wahid: Ternyata Perpresnya Buka Peluang di Semua wilayah

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lain serta tokoh-tokoh agama lain, juga masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan di cabut," tegas Presiden Jokowi.

Pencabutan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu dikutip lensabanyumas.pikiran-rakyat.com dari kanal youtube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Selasa, 2 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam kontennya, Presiden Jokowi resmi memberikan keterangan Persnya, di Istana Merdeka, 2 Maret 2021.

Pencabutan Perpres ini seharusnya secara otomatis langsung meredam kegaduhan dan kontroversi Investasi Miras yang belakangan menjadi pergunjingan hangat di masyarakat dan mendapat sorotan dari berbagai pihak.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x