Giliran Jhonny Allen Sekjen Demokrat Versi KLB Deli Serdang Akan Mempolisikan AHY

- 11 Maret 2021, 19:21 WIB
Jhonny Allen (tengah) saat person KLB Deli Sedang.
Jhonny Allen (tengah) saat person KLB Deli Sedang. /ANTARA/Juraidi

LENSA BANYUMAS - Masih belum kelar kegaduan di tubuh Partai Demokrat. Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang berencana mempolisikan Moeldoko, dan kali ini giliran Sekjen versi KLB Deli Serdang Jhonny Allen Marbun yang akan mempolisikan AHY.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono disebut telah merubah pembukaan AD/ART tahun 2020. Oleh karenanya, Jhonny Alen berniat menuntutnya karena AHY yang bertanggung jawab atas perubahan tersebut.

Jhonny Allen menyebut, isi AD/ART Partai Demokrat 2020 itu telah menabrak Undang-Undang Politik nomor 2 tahun 2008. AHY dituduh telah merubah akta notaris pendirian Partai Demokrat tahun 2001 melalui notaris Aspandi.

Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Akan Laporkan Moeldoko Dkk ke Polisi, Buntut KLB Deli Serdang

Jhonny mengungkapkan, pembukaan AD/ART itu tidak dapat diganti dengan kongres melainkan perubahannya melalui pengadilan.

"Itulah yang fundamental dan akan kami laporkan kepada pihak berwajib, dan AHY harus bertanggungjawab," tandas Jhonny Allen yanga menyampaikan hal ini kepada media saat berada di kediaman Moeldoko, Kamis, 11 Maret 2021.

Seperti dikutip Lensa Banyumas dari Pikiran-Rakyat.Com Kamis, 11 Maret 2021 dalam artikel: Jhoni Allen Ungkap Akan Polisikan AHY, Disebut Telah Ganti Isi Mukadimah AD/ART Partai Demokrat.

Disebutkan, katanya isi AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 hanya dua yakni mengatur pemegang kekuasaan dalam hal ini AHY yang dapat mengangkat dan memberhentikan DPP. Kemudian AHY dapat mengangkat dan memberhentikan Ketua DPD hingga DPC.

Termasuk AHY memiliki wewenang untuk menentukan segala hal strategis kinerja keinginan Partai Demokrat.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini