Mahfud MD: Jokowi Tak Setuju, Kita Konsisten Saja, Batasi Jabatan Presiden 2 Periode

- 15 Maret 2021, 17:24 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd


LENSA BANYUMAS - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membuka suara terkait kontroversi amandemen UUD 45 yang mewacanakan jabatan Presiden tiga periode.

Menurutnya, Presiden Jokowi sendiri tidak menyetujui adanya amandemen UUD 45, bahkan katanya pada tanggal 2 Desember 2019 lalu, Jokowi pernah menegaskan hal ini.

"Bahkan pada 2/12/2019 mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada tiga kemungkinan," tutur Mahfud MD dalam cuitan akun twitternya @mohmahfuddm, Senin, 15 Maret 2021.

Baca Juga: Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Hidayat Nur Wahid: Presiden Jokowi Pernah Menolaknya

Kemungkinan yang dimaksud katanya, pertama dorongan itu sengaja ingin menjerumuskan. Bberikutnya ada kemungkinan ingin menampar muka dan atau kemungkinan mencari muka.

Mahfud MD kemudian melanjutkan tuitannya, "Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden dua periode," cuit dia.

Kembali ditegaskan, salah satu yang menjadi alasan mengapa duilu orde baru dibubarkan dan baru melakukan reformasi 1998.

Katanya adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya. Selanjutnya, MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945 dengan membatasi dua periode saja untuk jabatan Presiden.

"Kalau mau mengubah (amandemen UUD 45) lagi, itu urusan MPR, bukan wewenang Presiden," tegas Mahfud MD.

Diberitakan sebelumnya, penolakan terhadap wacana amandemen UU 45 dengan subtansi penambahan periode jabatan Presiden menjadi tiga kali gencar disampaikan banyak pihak.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@mohmahmudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x