LENSA BANYUMAS - Pengprov FORKI Jawa Tengah akhirnya hanya mengakui Perguruan Karate Lemkari versi Anton Lesiangi sebagai anggota Federasi Olahraga Karatedo Indonesia ( Forki) Jateng. Pengakuan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan tertulis Sekertaris umum FORKI Jawa Tengah yang juga ditanda tangani oleh Ketua Umum Bambang Raya Saputra tertanggal 12 Maret 2021.
Dikutip Lensa Banyumas dari Grup Forki Jateng Sabtu, 18 Maret 2021, surat bernomor 11/U/FORKI-JATENG/III/2021 menyebutkan bahwa tanggal 31 Desember 2020 tentang kepengurusan PB. Lemkari yang menerangkan bahwa hanya mengakui kepengurusan PB Lemkari versi Anton Lesiangi dkk, Hal itu berdasarkan dan hanya mentaati surat PB FORKI no: 291/PB.FORKI/KU-SJ/XII/2020. Sehingga secara otomatis hanya mengakui kepengurusan Lemkari Jawa Tengah yang berafiliasi ke Anton Lesiangi.
Dari surat tersebut juga dijelaskan, seluruh wasit, juri dan atlet yang akan mengikuti agenda kegiatan resmi FORKI baik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional harus mendapatkan rekomendasi pengurus Lemkari Jawa Tengah yang kini di pimpin oleh Agung Setyo Tjahyono. Hal itu juga berlaku bila anggota Lemkari yang akan mengikuti Muscab Kabupaten/Kota. Di dalam surat edaran FORKI Jawa Tengah juga disebutkan bahwa dasar keputusan tersebut adalah adanya surat permohonan keanggotaan dan pemberitahuan kegiatan Lemkari di tingkat FORKI Jawa Tengah.
Baca Juga: Tokoh Karate Cilacap Wagino, Soroti Tata Cara Muscablub Forki Cilacap
Menurut Ketua Umum FORKI Jawa Tengah melalui Ketua Bidang Humas dan Media , I Nengah Segara Seni dijelaskan FORKI Jawa Tengah hanya taat azas dan aturan yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar (PB) FORKI. "Apa yang diputuskan FORKI Jawa Tengah didasarkan maklumat dan aturan PB, dan Pengrov hanya mengakui perguruan atas rekomendasi Pengurus Besar,"katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Yuddy Chrisnandi soal kelembagaan Lembaga Karatedo Indonesia (Lemkari). Amar putusan penolakan kasasi Yuddy Chrisnandi Cs dikeluarkan MA pada tanggal 14 Oktober 2019 lalu tersebut secara otomatis menggugurkan klaim Yuddy Cs sebagai pendiri dan pemilik sah untuk menggunakan nama Pengurus Besar Lembaga Karate Do Indonesia.
Sebaliknya, putusan penolakan kasasi ini memperkuat kedudukkan hukum Anton Lesiangi sebagai pendiri untuk menggunakan nama Perguruan Besar Lembaga Karate Do Indonesia yang disingkat PB Lemkari sebagaimana yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan yang sah sesuai dengan AD/ART Forki.
Baca Juga: Mendadak Pengurus Pengprov Jateng Walk Out, Ada Apa Dengan Muscablub Forki Cilacap