Politisi PKS Ingatkan KPK Kasus yang Terkubur, seperti Korupsi E KTP dan BLBI

- 1 April 2021, 16:37 WIB
KPK saat konferensi pers kasus Dirut Pelindo II.
KPK saat konferensi pers kasus Dirut Pelindo II. /Twitter@KPK_RI

LENSA BANYUMAS - Setelah terkubur sekitar lima tahun, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali membuka kasus Pelindo II dengan menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino.

Politis PKS Mardani Ali Sera langsung memberikan apresiasinya terkait upaya KPK untuk menuntaskan kasus tersebut.

Artinya kata dia, ini bisa menjadi momen untuk menemukan titik terang terhadap kasus yang terkubur tanpa penanganan sejak lima tahun terakhir.

Baca Juga: Warning dari Mantan Jubir KPK Febri Diansyah: Ada Beberapa Kasus Korupsi dari Kebijakan Impor

Namun disisi lain, Anggota DPR RI Fraksi PKS ini mengingatkan kepada KPK tentang masih adanya sejumlah kasus yang terkubur dan membutuhkan penanganan.

Ia menyebut, seperti kasus korupsi e_KTP dan beberapa kasus lalu yang sudah pernah ditangani namun tidak ada perkembangan yang signifikan.

"Masih ada kasus 'terkubur' lain. Misalnya korupsi KTP elektronik, BLBI, kasus yang menjerat eks anggota KPU, dan lain-lain. Kasus yang perkembangannya tidak signifikan padahal kasus tersebut sudah mulai dibongkar," tandas dia di akun twitternya, @MardaniAliSera.

Dikutip LensaBanyumas.Pikiran-Rakyat.Com, Dosen di Universitas Mercu Buana ini secara tidak langsung menagih komitmen dari pimpinan KPK.

"Komitmen pimpinan KPK akan dilihat jika dibiarkan (kasus-kasus yang terkubur) berlarut," tegas Mardani.

Terlebih katanya, sejumlah nama sudah disebut dalam fakta persidangan maupun surat dakwaan. 

Menurut dia, tidak dapat dipungkiri jika memang ada faktor kehati-hatian yang perlu diutamakan. 

"Tapi hal ini mesti diiringi dengan transparasi dan akuntabilitas dalam penanganannya," tutur dia.

Sebelumnya pada 26 Maret 2021 KPK menggelar konferensi pers terkait penahanan tersangka RJ Lino terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 20210.

RJ Lino sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. Dan selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka RJ Lino selama 20 hari sejak 26 maret 2021.

RJL menjalani tahanan di Rutan Klas 1 Cabang KPK. Ia disangkakan melanggar Undang undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*** 

 

Editor: Ady Purwadi

Sumber: KPK Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkini