Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H, Menteri Agama Sampaikan Hal ini

- 9 April 2021, 10:59 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil.
Menteri Agama Yaqut Cholil. /Kemenag

LENSA BANYUMAS - Ini panduan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri 1442H/2021 Masehi yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 terkait dengan pandemi.

Tidak ada larangan untuk menjalankan solat taraweh tetapi yang diatur adalah terkait dengan kapasitas jamaah.

Setiap masjid atau mushola yang digunakan untuk ibadah solat taraweh hanya diperbolehkan maksimal 50% dari kapasitas.

Baca Juga: CIMA Wakaf Lima Ribu Al-Qur'an Kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Itupun tidak lepas dari penerapan secara ketat protokol kesehatan, dari pemakaian masker hingga mengatur jarak antar jamaah, dan dianjurkan semua membawa peralatan solat sendiri.

Begitu pula soal pengajian/ceramah/tausiyah atau kultum/kuliah subuh selama Ramadan yang dibatasi waktunya maksimal 15 menit.

Untuk peringatan Nuzulul Qur'an bisa dilaksanakan dengan pematasan jumlah audiens 50% dari tempat penyelenggaraan dan prokes ketat.

Selanjutnya Menteri Agama Yaqut Cholil meminta semua pengurus masjid/mushola wajib menyiapkan tugas untuk penerapan protokol kesehatan.

Selama Ramadan, kegiatan program vaksinasi tetap bisa dijalankan dengan pedoman Fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid 19 Saat Berpuasa, dan merujuk hasil ketetapan Ormas Islam lainnya.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x