Untuk pengumpulan dan penyaluran zakat dapat dilaksanakan seperti sediakala namun dengan penerapan protokol kesehatan.
Sama halnya dengan taraweh, saat Solat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H masyarakat diperbolehkan melaksanakannya.
Tetapi penekanannya adalah panitia harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dilokasi pelaksanaan ibadah Idul Fitri ini.***