DPR Setujui Usulan Penggabungan Kemendikbud dan Kemenristek

- 9 April 2021, 17:44 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Sumber Foto : Instagram/

LENSA BANYUMAS - Rencana presiden Jokowi menggabungkan dua kementrian yakni pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) dan riset dan teknologi (Kemenristek)mendapat persetujuan dari DPR RI, Jumat 9 April 2021. Merger tersebut menjadi Kemendikbudristek.

Dikutip Lensa Banyumas dari laman portal Jember pengubahan kementerian juga mengacu pada Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang pernah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.

"Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," terang Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 9 April 2021, dikutip Lensa Banyumas dari Portal Jember dari PMJ News.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Soal Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 ini

Dikatakan adanya penggabungan tugas dan fungsi Kemenristek dan Kemendikbud disetujui seluruh anggota DPR yang hadir.

Menurut Dasco, pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan berdasarkan pertimbangan DPR sesuai pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Selain menyatakan persetujuannya, kata Dasco, Rapat Pengganti Bamus DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi. Untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.***

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x