Kalimantan Tengah Hentikan Angkutan Umum Selama 12 Hari, Ini Kata Dirlantas Polda Kalteng

- 13 April 2021, 11:54 WIB
Penjelasan mengapa Mudik dilarang.
Penjelasan mengapa Mudik dilarang. /Twitter@Kemenhub151

LENSA BANYUMAS - Agar larangan mudik dari keputusan pemerintah dapat berjalan tanpa pelanggaran, sejumlah daerah merealisasikannya dengan berbagai kebijakan.

Di Provinsi Kalimantan Tengah contohnya yang akan menutup moda transportasi umum selama 12 hari.

Semua mode transportasi umum dihentikan oleh pemprov Kalteng mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang, demi menjalankan instruksi larangan mudik pemerintah pusat.

Baca Juga: Larangan Mudik Tak Tegas, Mardani Ali Sera: Jangan Mengulangi Kesalahan yang Sama

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meminimalisir kenekatan warga untuk pulang kampung memanfaatkan momen Idul Fitri mendatang.

"Keputusan (larangan mudik) tersebut diambil oleh pemerintah pusat berkaitan untuk menekan angka penyebaran Covid 19," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan tengah, Kombes Pol Rifki.

Untuk mendukung program penghentian moda transportasi umum itu, pihaknya membuat Posko Penyekatan disejumlah titik lokasi perbatasan Kalteng dengan provinsi lainnya.

Sanksi bakal diterapkan untuk pemudik atau warga masyarakat yang diketahui melakukan pelanggaran.

"Sanksinya disuruh putar balik atau kembali ke provinsi yang bersangkutan. Tujuanya untuk menekan penyebaran wabah Covid 19 yang saat ini masih tinggi di daerah kita," lanjut Rifki dikutip dari Antara, Selasa, 13 April 2021.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x