Tiga Anggota DPRD Jabar Dipanggil KPK, Terkait Dugaan Suap Proyek di Pemkab Indramayu

- 14 April 2021, 11:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi. /KPK

LENSA BANYUMAS - Tiga Anggota DPRD Jawa Barat, Rabu, 14 April ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Cucu Sugyati, Almaida Rosa Putra, dan M Hasbullah Rahmad.

Pemanggilan ketiganya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta membenarkan soal pemeriksaan dan pemanggilan tiga anggota dewan Jabar tersebut.

Baca Juga: Pegawai KPK Dipecat Gara gara Curi Emas 1,9 Kg

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019," kata Ali dikutip dadi Antara.

Ketiga anggota dewan ini menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pemanggilan ketiga saksi ini menjadi bagian pengembangan KPK untuk mengungkap kasus dugaan suap bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat ke Pemkab Indramayu pada Tahun Anggaran 2017-2019.

Kasus ini sebelumnya juga telah menjerat
mantan Bupati Indramayu Supendi bersama sejumlah pejabatnya.

Diantaranya mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempi Triyoso, dan wiraswasta Carsa ES dalam perkara suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Keempatnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai hukum tetap.

Kemudian pada 16 Nopember 2020, KPK juga telah menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 atas nama Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Rozaq diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000. Selanjutnya pada Selasa, 6 April 2021 telah melimpahkan berkas perkara Rozaq ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk segera disidangkan.***

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini