Pegawai KPK Dipecat Gara gara Curi Emas 1,9 Kg

- 8 April 2021, 20:48 WIB
ilustrasi gedung KPK
ilustrasi gedung KPK /Foto : kpk.go.id/

LENSA BANYUMAS  - Lantaran melakukan pencurian barang bukti yang seharusnya menjadi, seorang petugas Komisi pemberantasan korupsi (KPK) berinisial IGAS harus menanggung malu dan terpaksa dipecat.

Dikutip Lensa Banyumas dari laman pikiran-rakyat.com, IGAS terbukti bersalah karena mencuri emas seberat 1,9 kg hasil dari rampasan barang bukti yang diungkap KPK.

"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis 8 April 2021.

“Barang bukti itu jumlahnya cukup banyak ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan. Kalau ditotal semuanya emas batangan itu adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram dua kilogram," katanya seperti dikutip Antara.

Pelaku merupakan petugas di direktorat Labuksi yang bertugas menyimpan serta mengeloa barang bukti perkara korupsi di KP. Dalam dua minggu KPK pun telah melakukan sidang sola pelanggaran kode etik.

"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan tindak pidana tetapi walaupun sudah tergolong tindak pidana tentunya dia juga merupakan perbuatan yang melanggar etik," ucap dia.

"Kasus ini duduk perkaranya adalah bahwa yang bersangkutan mengambil barang bukti yang ada pada penyimpanan barang bukti karena dia seorang anggota juga di situ, anggota satgas, sehingga dia bisa mengambil barang bukti. Barang bukti dalam perkara Yaya Purnomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kami lelang untuk negara," kata Panggabean.

Purnomo adalah bekas kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang tersandung kasus korupsi.

Ditambahkan, sebagian dari barang bukti yang sudah diambil tersebut yang dikategorikan sebagai pencurian atau penggelapan itu digadaikan IGAS.

"Karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk membayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena ternyata yang bersangkutan ini terlibat di dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex forek itu," kata Panggabean.

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x