Asyik, Perpanjangan SIM Sekarang Bisa Online Pakai Aplikasi

- 16 April 2021, 09:30 WIB
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit saat melaunching aplikasi SIM online.
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit saat melaunching aplikasi SIM online. /Korlantas Polri

LENSA BANYUMAS - Ini kabar gembira bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi), sekarang tidak lagi harus repot-repot pergi ke kantor polisi, antri menembus ribetnya birokrasi dan tidak perlu lagi membuang-buang waktu.

Sebabnya sekarang ini mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online.

Artinya, dimanapun tempatnya, anda bisa mengurus perpanjangan SIM ini terutama untuk SIM A dan C menggunakan aplikasi yang sudah disediakan Polri dan bisa di download di play store.

Baca Juga: Strategi Kejari Cilacap Raih WBK WBBM, Salah satunya Adalah Bangun Aplikasi Halo JPN Kejari Cilacap

Namanya adalah aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan perpanjang SIM A dan C.

Aplikasi yang diluncurkan Korlantas Polri ini sudah di launching oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Senin, 13 April 2021 di Satpas Daan Mogot, Jakarta.

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa dengan adanya aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) akan mampu mengurangi kerumunan warga. Terlebih di masa pandemi saat ini akan sangat membantu.

“Jadi orang yang melakukan perpanjangan langsung bisa lebih sedikit, karena ada opsi lain dengan perpanjangan online. Tentunya ini baik untuk semuanya,” sambut Kapolri dikutip dari laman Korlantas Polri.

Terobosan pengurusan SIM Online ini memberi dukungan program Presisi Kapolri menuju era digitalisasi 4.0.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x