Nekad Mudik?Sesuai UU Karantina Ada Ancaman Hukumannya

- 20 April 2021, 07:18 WIB
Dok. mudik
Dok. mudik /Kharisma Muhammadiyah/

LENSA BANYUMAS - Mudik tahun 2021 tetap menjadi harapan besar masyarakat untuk bisa berkumpul langsung dengan sanak keluarga.
Bahkan pedagang pun berharap juga dengan indahnya perjalanan mudik.

Setelah tahun 2020 juga dilarang mudik akibat pandemi Covid19 yang belum reda. Kini masyarakat juga di buat was was, pasalnya ada ancaman bila melanggar aturan mudik.

Sesuai UU Karantina Nomor 6 Tahun 2018. Dalam UU ini di Pasal 93 disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik.

Baca Juga: Mudik Merupakan Budaya Dengan Nilai Kekerabatan Yang Kuat

Dikutip Lensa Banyumas dari Dirlantas Polda Jatim menyebutkan
ada 20 lokasi penyekatan perbatasan kabupaten/kota dari Dirlantas Polda Jatim. Berikut titik tersebut.

1. Perbatasan Gresik-Lamongan
2. Perbatasan Sidoarjo-Pasuruan
3. Perbatasan Mojokerto-Sidoarjo
4. Perbatasan Pasuruan-Probilinggo
5. Perbatasan Probolinggo-Situbondo
6. Perbatasan Pasuruan-Malang
7. Perbatasan Malang-Lumajang
8. Perbatasan Situbondo-Banyuwangi
9. Perbatasan Jember-Lumajang
10. Perbatasan Nganjuk-Jombang
11. Perbatasan Jombang-Mojokerto
12. Perbatasan Blitar-Kediri
13. Perbatasan Kediri-Malang
14. Perbatasan Bojonegoro-Tuban
15. Perbatasan Ngawi-Madiun
16. Perbatasan Madiun-Magetan
17. Madura sisi utara
18. Madura sisi selatan
19. Pintu masuk Tol Ngawi
20. Pintu masuk Tol Probolinggo.

Sementara 7 titik perbatasan provinsi yang disekat adalah:

1. Perbatasan gerbang Tol Ngawi - Solo

2. Perbatasan Ngawi Mantingan - Sragen

  • 3. Perbatasan Tuban - Rembang
    4. Perbatasan Bojonegoro - Cepu
    5. Perbatasan Magetan - Karanganyar
    6. Perbatasan Pacitan Donorejo - Wonogiri
    7. Pelabuhan Ketapang Banyuwangi - Gilimanuk Bali. ***

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: Kharisma Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x