Pemerintah Tegaskan Mudik Dimasa Pandemi Resikonya Tinggi

- 14 April 2021, 20:55 WIB
Mudik ditunda, pandemi mereda.
Mudik ditunda, pandemi mereda. /Lalu Hamdani/

LENSA BANYUMAS - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 beberapa hari lalu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga
17 Mei 2021.Penerbitan SE ini dilatarbelakangi potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2021, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan COVID-19.

Profesor Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 menjelaskan, jika ada yang tetap memaksakan, akan menimbulkan mobilitas yang berpotensi meningkatkan penularan COVID-19.

Baca Juga: Yang akan Vaksinasi di Bulan Ramadhan Berikut Kata MUI

Peningkatan kasus bukan hanya sekadar positif COVID-19, juga efek jika komorbid
dan usia lanjut.“Kenaikan kasus penularan itu artinya adalah nyawa. Jadi, itu adalah konsekuensi publik yang harus kita tanggung. Karena itulah, kita katakan, jangan melakukan mudik,” ujar Profesor Wiku.

Dia menambahkan, semua pihak harus belajar dari pengalaman yang menunjukan lonjakan kasus akibat mobilitas yang tinggi pada masa liburan Panjang.

Seperti pada libur Idul Fitri tahun lalu yang terjadi lonjakan hingga 600 kasus tiap hari. Begitu juga saat libur Panjang Hari Kemerdekaan tahun lalu terjadi lonjakan hingga 1.100 kasus per hari.

Baca Juga: Siboen Youtuber Top Asal Desa Kasegeran yang Hasilkan Ratusan Juta dari Channelnya

“Kembali lagi saya mau mengingatkan, itu adalah harganya nyawa. Itulah yang harus kita hindari,” tegas Profesor Wiku.

Dalam kesempatan yang sama, Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan
mengatakan, menindaklanjuti aturan yang diterbitkan Satgas, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: Lalu Hamdani/KPCPEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x