Viral: Tidak Bawa Surat Rapid Tes, Jurnalis RRI Tidak Bisa Lakukan Perjalanan Dinas

- 8 Mei 2021, 16:25 WIB
Viral Video: Jurnalis RRI tidak dapat melanjutkan perjalanan dinas. / @veraarletha
Viral Video: Jurnalis RRI tidak dapat melanjutkan perjalanan dinas. / @veraarletha /

LENSA BANYUMAS - Dengan alasan karena tidak membawa surat rapid test, seorang jurnalis RRI yang akan melaksanakan tugas, tidak diperkenankan melakukan perjalanan. 

Video berdurasi 33 detik itu diunggah jurnalis RRI Bandung melalui akun @veraarletha, VA menuturkan ketika dilakukan pemeriksaan, ia telah menunjukan surat keterangan dinas yang di berikan RRI Bandung.

Viral Video: Surat Tugas Perjalanan Dinas Tidak Berlaku. / @veraarletha
Viral Video: Surat Tugas Perjalanan Dinas Tidak Berlaku. / @veraarletha

Namun alih alih di loloskan, VA beserta penumpang lainnya tetap di turunkan, dan di minta untuk jalan dari GT Pasteur menuju transportasi publik lainnya.

"Kami para pekerja yang hanya berisi 3 orang di mobil travel diperlakukan tidak humanis, dalam perjalanan kami di berhentikan dan disuruh turun di GT Pasteur dengan alasan tidak membawa surat hasil rapid test. Padahal setahu saya itu semua berlaku bagi pemudik, kami pekerja cukup membawa surat keterangan dinas bahkan saya cantumkan juga sertifikat hasil vaksinasi tetapi tetap tidak cukup,"kata VA dilansir Lensa Banyumas-PIKIRAN RAKYAT.com dari rri.co.id, Sabtu 8 Mei 2021

Viral Video: Jurnalis RRI tidak dapat melanjutkan perjalanan dinas. / @veraarletha
Viral Video: Jurnalis RRI tidak dapat melanjutkan perjalanan dinas. / @veraarletha

Menurut VA, setelah di minta turun, ia bersama penumpang lainnya di minta berjalan kaki dari GT. Pasteur untuk mencari transportasi lain dan travel tersebut di perbolehkan jalan tanpa penumpang.

"Anehnya travel nya boleh lanjut jalan, kami disuruh jalan kaki untuk cari transportasi lain, lah apa bedanya? Alasannya tidak boleh berkerumun padahal isi travel hanya 3 orang, selain itu ketika saya harus naik angkot, kan lebih berdempetan,"ungkapnya.
.
Ia pun mempertanyakan seperti apa sebenarnya aturan yang harus diikuti bagi pekerja.
.
"Saya hanya ingin ada kejelasan sebenarnya seperti apa aturan bagi pekerja? masa harus di samakan seperti pemudik," ujar VA.
.
Sementara itu, hingga informasi ini di terbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak terkait untuk kasus tersebut.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x