Kebocoran Data 279 WNI, Anggota Komisi 1 DPR RI : Tamparan Bagi Kita

- 21 Mei 2021, 15:22 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta. /ANTARA/

LENSA BANYUMAS - Terkait kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia, pemerintah di desak segera menyelesaikan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Desakan ini disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Sukamta, sebagai langkah urgen untuk mengantisipasi semakin meluasnya kebocoran data tersebut.

Ia menerangkan, memang pembahasan RUU tersebut saat ini dalam kondisi stagnan lantaran adanya perbedaan pandangan dalam menentukan pengelolanya.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Data 279 Juta WNI yang Bocor Identik dengan Data BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya

Apakah nantinya otoritas pelindungan data pribadi akan dikelola oleh lembaga independen atau Kementerian Kominfo.

"Seharusnya, kasus dugaan bocornya data BPJS Kesehatan ini menjadi tamparan bagi kita semua, bahwa bentuk otoritas yang paling tepat adalah lembaga independen," kata dia dikutip dari ANTARA.

Karena menurut dia, jika kemudian terjadi kelalaian pada badan publik yang mengelola data maka akan menjadi aneh.

Artinya ada kegagalan dalam pelindungan data pribadi, dan tidak mungkin jika sesama badan publik saling menghukum.

Inilah katanya, poin yang sedang dicari kesepakatannya sehingga pelindungan data pribadi segera memiliki payung hukum yang kuat.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x