Panduan dan Tata Cara Pelaksanaan Sholat Iduladha dan Qurban di Tengah Pandemi Covid-19

- 24 Juni 2021, 11:45 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan panduan pelaksanaan sholat Iduladha dan Qurban 2021
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan panduan pelaksanaan sholat Iduladha dan Qurban 2021 /infopublik/Lensa Banyumas


LENSA BANYUMAS - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan panduan lengkap pelaksanaan sholat Iduladha dan Qurban 2021.

Edaran bernomor 15 Tahun 2021 itu memuat informasi seputar penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan sholat Iduladha dan Qurban 1442 H/2021 M.

Menurut Menag, peraturan tersebut diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam yang akan merayakan Hari Raya Qurban di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali.

Baca Juga: Kurban pada Hari Raya Idul Adha, Berikut 7 Aturan yang Harus Dipahami

Berdasarkan SE tersebut, sholat Iduladha secara berjemaah dilaksanakan di musala atau lapangan terbuka. Tetapi di daerah zona merah dan oranye, ditiadakan.

Pelaksanaan sholat Iduladha hanya diizinkan digelar di daerah yang dinyatakan aman atau di luar zona merah dan orange. Berikut ketentuan lengkapnya.

1. Malam takbiran dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

2. Sholat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;

Halaman:

Editor: Dedy Sudianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x