Usai Kritisi Presiden Jokowi, Kini Kemenkominfo Kena Kritik BEM UI

- 28 Juni 2021, 15:05 WIB
Badan Eksekutif Mahasiswa mengkritisi Kemenkominfo.
Badan Eksekutif Mahasiswa mengkritisi Kemenkominfo. /Foto : Tangkapan layar/@BEMUI_official/

LENSA BANYUMAS - Usai mengkritik Presiden Jokowi sebagai The King of Lip Sevice beberapa hari lalu, yang ditanggapi beragam oleh hampir semua kalangan, akun twitter @BEMUI_Official kembali melontarkan kritik.

Kali ini giliran Kementrian Komunikasi dan Informasi ( Kemenkominfo) RI. Dalam cuitannya yang dibuat tanggal 28 Juni 2021 pukil 13:39 WIB, disebutkan adanya pedoman interpretasi.

@BEMUI_Official menuliskan," Bukannya segera merevisi, Menteri Komunikasi dan Informasi RI malah mengusulkan adanya pedoman interpretasi yang telah diwujudkan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE."

Baca Juga: Hingga 9 Juli Disdukcapil Banyumas Tidak Layani Tatap Muka, Ada Apa?

Urgensi adanya revisi bahwa dari tahun 2016 hingga 2020, Southeast Asia Freedom of Expression Network mencatat sebanyak 324 kasus yang menjerat masyarakat akibat UU ITE.

Tidak hanya itu, terdapat banyak kasus yang justru mengkriminalisasi korban. Seperti pada Kasus Baiq Nuril yang dijerat pasal pencemaran nama baik pada pasal 27 ayat (3) UU ITE dan didakwa hukuman 6 bulan penjara serta denda sebesar 500 juta Rupiah.

Lebih jauh @BEMUI_Official menyebut kasus Baiq Nuril bukanlah satu satunya kasus jeratan UU ITE yang mengkriminalisasikan korban. Jika terus dibiarkan adanya unsur pasal yang bersifat multitafsir dan berpeluang diinterpretasi secara berbeda oleh berbagai pihak akan mempersempit kebebasan hak berpendapat masyarakat di ruang maya.

Baca Juga: Skenario Wales vs Denmark di EURO 2020, Sama sama Siapkan Pembantu Serangan

Pemerintah dan DPR sudah seharusnya mengambil tindakan tegas untuk segera merevisi pasal oasal karet UU ITE dan bukannya justru membuat pedoman interpretasi dalam bentuk SKB 3 menteri, bahkan menambah adanya pasal yang bersifat karet.

Selain pasal 27 ayat (3) yang sering digunakan untuk mengkriminalisas korban, masih terdapat pasal pasal bermasalah lain yaitu pasal 27 ayat (1), pasal 27 ayat (4), pasal 28 ayat (2), pasal 29, pasal 36, serta pasal 40 ayat (2) huruf a dan b.

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: @BEMUI_Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x