Sesuai Rekomendasi WHO, BPOM Terbitkan Persetujuan Uji Klinik Ivermectin sebagai Obat COVID-19

- 29 Juni 2021, 19:45 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat COVID-19.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat COVID-19. /freepik.com/

Ini agar kita bersama-sama bisa berikan yang terbaik," kata Erick yang juga Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini.

Terpisah, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Daeng M Faqih, SH, MH menyambut baik langkah BPOM memberikan PPUK Ivermectin untuk
penggunaan sebagai obat COVID-19. Menurutnya, langkah ini merupakan ikhtiar mencari solusi penanganan COVID-19 di Indonesia.

"Upaya ini juga sejalan dengan rekomendasi WHO dan FDA (Food and Drug Administration atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat, red),"
ujarnya.***

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: KPC PEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini