Indonesia Punya Hakim Yang Paling Ditakuti Para Koruptor, Artidjo Alkostar

- 2 Juli 2021, 08:37 WIB
Artidjo Alkostar salah satu sosok Hakim yang paling ditakuti oleh Koruptor. / @infoduniaa_
Artidjo Alkostar salah satu sosok Hakim yang paling ditakuti oleh Koruptor. / @infoduniaa_ /
 
LENSA BANYUMAS - Salah satu sosok Hakim yang paling ditakuti oleh Koruptor kala mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yaitu Artidjo. 
 
Saat palu hakim di tangan Artidjo, alih-alih para koruptor berharap mendapatkan keringanan hukuman, justru diganjar dengan vonis yang lebih berat.
 
Dilansir dari Indonesia.go.id, Artidjo Alkostar mengawali karirnya sebagai pembela hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
 
Baca Juga: Covid 19 Melonjak, KPCDI Minta Rumah Sakit dan Klinik Tetap Layani Pasien Cuci Darah

Pria kelahiran Situbondo, 22 Mei 1948 ini pernah menjadi Hakim Agung selama 18 tahun lebih.
 
Sebelum menjadi Hakim Agung pada tahun 2000, Artidjo berkarier sebagai advokat selama 28 tahun.
 
Saat menjabat sebagai Hakim Agung, 19.708 berkas perkara pernah ia tangani.
 
Atau rata-rata setiap tahunnya dia menangani 1.095 perkara.

Selama menjabat, Artidjo tak pernah mengambil cuti dan selalu menolak ketika diajak ke luar negeri.
 
Alasannya, hal tersebut bisa berimplikasi besar terhadap tugas-tugasnya.
 
Sebagai Hakim Agung, Artidjo Alkostar dikenal "galak" dalam memberikan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi yang mengajukan kasasi.

Dia kerap menambah hukuman bagi mereka yang justru berharap hukumannya dikurangi, bahkan dibebaskan.
 
Artidjo mempunyai alasan kenapa dia sering memutuskan untuk memperberat hukuman koruptor.
 
Menurutnya, penegakan kebenaran dan keadilan sesuai fakta yang obyektif dan meluruskan penerapan pasal-pasal yang relevan sesuai kasus, menjadi alasan hukuman terhadap koruptor yang mengajukan kasasi justru dinaikkan.

Penambahan lama maupun jumlah hukuman pengaju kasasi, menurut Artidjo, dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Artidjo juga menjelaskan perbedaan substansial dalam isi Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) meskipun sekilas hampir sama.

Dua pasal itu bisa membuat perbedaan hukuman terhadap terdakwa.
 
Pasal 3 itu kualifikasinya, unsurnya, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, menguntungkan diri sendiri, juga merugikan keuangan negara.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah