Covid 19 Melonjak, KPCDI Minta Rumah Sakit dan Klinik Tetap Layani Pasien Cuci Darah

- 1 Juli 2021, 17:58 WIB
Pasien Gagal Ginjal Sedang Melakukan Tindakan Cuci Darah. / Freepik.com
Pasien Gagal Ginjal Sedang Melakukan Tindakan Cuci Darah. / Freepik.com /

LENSA BANYUMAS - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) meminta kepada seluruh unit hemodialisis baik itu rumah sakit maupun klinik wajib memberikan pelayanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal kronis yang terinfeksi virus Sars-CoV-2.

Ketua KPCDI Tony Richard Samosir mengatakan hal itu menyikapi ssituasi pandemi covid-19 beberapa pekan terakhir di Indonesia yang cukup mengkhawatirkan, dimana Indonesia kembali menghadapi lonjakan kasus positif orang yang terpapar covid-19.

Atas dasar itu, Tony meminta seluruh rumah sakit dan klinik penyelenggara hemodialisa menyiapkan ruang dan mesin khusus covid dalam memberikan pelayanan atau tindakan cuci darah. 

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid 19, Kemenkumham Perpanjang Asimilasi di Rumah Bagi Narapidana dan Anak

“Kami mendapatkan laporan banyak pasien cuci darah ditolak di rumah sakit dan klinik, bahkan ada yang meninggal karena terlambat memberikan pelayanan cuci darah. Kami tekankan, jangan menolak atau mengkarantina pasien tanpa tindakan cuci darah. Karena tindakan cuci darah tidak bisa ditunda apalagi dihentikan karena berpotensi mengancam keselamatan pasien,” kata Tony di Jakarta dalam rilisnya, hari Kamis 1 Juli 2021. 

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir sebelumnya dalam Surat Edaran (SE) bernomor: HK.0202/III/0305/2021 menjelaskan pandemi covid-19 berdampak pada semua layanan termasuk layanan hemodialisis.

Menurutnya, kelompok rentan terinfeksi seperti pada usia lanjut dan mempunyai penyakit penyerta termasuk didalamnya adalah para pasien ginjal yang menjalani hemodialisis.

Selain itu, infeksi covid-19 dengan gejala berat dapat menyebabkan gangguan gagal ginjal akut hingga memerlukan hemodialisis.

Karena itu pasien covid-19 yang memerlukan hemodialisis harus tetap mendapat layanan sesuai peraturan atau ketentuan yang berlaku. 

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Kpcdi.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x