PPKM Hari Ke-3: Pimpinan Daerah Perlu Pahami Level Pandemi Covid-19

- 5 Juli 2021, 23:40 WIB
para pimpinan daerah perlu memahami kategorisasi ini. Panduannya adalah Considerations for Implementing and Adjusting Public Health and Social Measures in the Context of COVID-19.
para pimpinan daerah perlu memahami kategorisasi ini. Panduannya adalah Considerations for Implementing and Adjusting Public Health and Social Measures in the Context of COVID-19. /Tangkapan layar/KPCPEN/

LENSA BANYUMAS- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku di 48 Kabupaten/Kota yang telah dinilai berada pada pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota pada level 3 artinya adalah situasi penularan di tingkat komunitas bertambah tinggi. Sementara kapasitas tambahan untuk merespons terbatas dan layanan kesehatan menjadi kewalahan.

Sedangkan tingkat situasional 4, penularan tidak terkontrol dan kapasitas respons sistem kesehatan sangat terbatas dan tidak ada tambahan kapasitas yang tersedia Sehingga perlu tindakan ekstensif untuk menghindari layanan kesehatan kelebihan
beban yang akan menyebabkan morbiditas dan mortalitas yang terus naik.

Untuk itu, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Jodi Mahardi meminta para pimpinan daerah perlu memahami kategorisasi ini. Panduannya adalah Considerations for Implementing and Adjusting Public Health
and Social Measures in the Context of COVID-19.

Baca Juga: Diskusi Virtual FPB : Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri Harus ada Kepedulian Orang Terdekat

Sebuah Interim Guidance yang dikeluarkan WHO pada 14 Juni 2021 yang telah diturunkan dalam Kepmenkes RI no 4805/2021 tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan
Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Jodi mengajak semua pihak tetap bekerja keras bersama-sama, bergotong-royong agar level situasi yang saat ini di level tertinggi 4 dan kemudian level 3 segera turun agar kegiatan sosial masyarakat dapat diatur kembali seperti situasi sebelum
PPKM Darurat atau seperti pengaturan PPKM Mikro pada zona kuning dan hijau.

Dia menambahkan, untuk mencapai tujuan menurunkan tingkat situasional level 3 dan 4 pemerintah akan memperkuat tracing, testing, dan treatment. Khusus tracing dan testing atau telusur dan periksa akan ditingkatkan menjadi 3 sampai dengan 4 kali lipat dari saat ini dan peningkatan tes akan disesuaikan dengan tingkat positivity rate mingguan.“Semakin tinggi rasio konfirmasi positif semakin banyak tes harus dilakukan,”ujarnya, Senin, 5 Juli 2021.

Baca Juga: Psikolog Martin Elias : Kabar baik, Itu Yang Diperlukan Dimasa Covid-19

Dalam kesempatan itu, Jodi juga mengingatkan, PPKM Mikro tetap berlaku di 27 provinsi lainnya di Indonesia. Bagi Gubernur Dan Bupati, Walikota di luar Jawa Bali tetap pertahankan zona hijau dan kuning serta segera turunkan indikator-indikator
yang menjadikan kabupaten dan kota masuk zona merah dan oranye. Dia mengimbau, saat ini semua
harus menghadapi pandemi bersama-sama.

Keberhasilan satu wilayah tidak ada artinya kalau tidak seluruh Indonesia berhasil kendalikan COVID-19. “Kesatuan dan solidaritas bersama akan jadi kunci keberhasilan kita,” ujar Jodi.

Pemerintah juga terus berupaya memastikan ketersediaan tabung oksigen. Koordinator PPKM Darurat menargetkan porsi oksigen yang diproduksi di Indonesia dialokasikan untuk kepentingan medis terlebih dahulu.“Pak menko telah meminta menteri perindustrian untuk membantu menyukseskan kebijakan ini,” tegas Jodi.

Baca Juga: Cilacap Zona Merah, Aparat Keamanan Dikerahkan Kawal PPKM Mikro Darurat, Kapolres Ingatkan 'ASTUTI'

Jodi menambahkan, pemda akan membentuk satgas khusus memastikan ketersediaan oksigen, obat, dan alkes. Sementara aparat Polri akan menindak tegas para spekulan penimbun tabung oksigen.

Bagi masyarakat umum, diharapkan melaporkan jika menemukan oknum yang menimbun obat dan menjual di atas harga yang sudah ditentukan.
“Mereka yang menari di atas duka kita adalah penjahat kemanusiaan. Jangan mencoba-coba jadi spekulan. Jangan menimbun yang memanfaatkan keadaan di tengah banyaknya permintaan obat hukum akan bertindak,” tegas Jodi.

Untuk perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia, Jodi menyampaikan, hari ini sebanyak 29.745 terinfeksi COVID-19 dan 558 di antara mereka meninggal dunia. “Mereka adalah bapak, ibu, saudara, tetangga, kolega kita,” ujar Jodi.

Baca Juga: PPKM Mikro Darurat Warga Tetap Ngeyel Berwisata ke Dieng Wonosobo, Semua Kecele

Karena itu, Jodi kembali mengingatkan, semua pihak menaati aturan PPKM Darurat. Dengan begitu dia yakin penyebaran virus melandai, rumah sakit, dan tenaga kesehatan akan berkurang beban serta dan perawatan akan lebih fokus.

“Jaga jarak, tetap di rumah, pakai masker dobel masker lebih baik, cuci tangan, serta pertahankan kebersihan dan kesehatan lingkungan. Tidak mematuhinya akan berujung sanksi atau keselamatan nyawa anda dan orang lain,” ujarnya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk divaksinasi. Menurutnya, Kemenkes telah mengatur pengalokasian vaksin, distribusi hingga mekanisme pelayanan vaksinasi dalam masa PPKM Darurat. “Segera divaksinasi ke pelayanan vaksinasi covid-19
terdekat tidak perlu ragu dengan vaksin yang ada telah dijamin aman, bermutu, dan berkhasiat olehBadan POM dan WHO,” paparnya.

Baca Juga: Fadli Zon: Negara Sudah Tak Mampu Selamatkan Rakyat, Sebaiknya Segera Ini..

Dia mengungkapkan, sudah lebih dari 46 juta dosis vaksin telah diberikan. Sekitar 32 juta orang sudah terima dosis pertama dan 14 juta di antaranya mendapatkand osis kedua. “Daftarkan diri untuk divaksin sekarang juga,” tegasnya.

Jodi melanjutkan, pemerintah semakin menggalakkan pelayanan kesehatan melalui
telemedicine pada masa pandemi COVID-19. Informasi yang akurat terkait telemedis ini di situs Kemenkes RI dan covid19.go.id “Tetap bersatu melawan Covid-19. Semoga Tuhan melindungi dan menyehatkanseluruh bangsa Indonesia,” tegas Jodi.***

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: KPCPEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x