Suasana memanas karena sejumlah petugas tidak terima dengan perlakuan laki-laki ini, hingga terjadi keributan.
Hingga terdengar suara petugas yang berteriak agar menangkap laki-laki tersebut. Beruntung, insiden tak berlangsung lama setelah tampak beberapa orang ikut mengendalikan situasi.
Dari akun Instagram @makcomback.kriminal menulis, akhirnya petugas menjatuhi sanksi kepada Rakesh dengan hukuman denda Rp300 ribu setelah kasusnya dibawa ke persidangan yang digelar di Kantor Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Medan.
Sementara usai sidang, Rakesh mengaku dirinya merasa kesal karena menilai petugas memberlakukannya seperti seorang teroris.
Apalagi pengakuannya, ia tak pernah mendapatkan bantuan apapun selama PPKM.
Sedangkan petugas Satpol PP Sumut yang menjadi korban penyiraman bernama Carly Can. air panas mengenai wajah dan tangannya.***