LENSA BANYUMAS - Kebijakan pemerintah mengatasi pandemi Covid 19 dengan menerapkan kebijakan PPKM Darurat dibarengi dengan komitmen menggelontorkan berbagai program bantuan sosial ke masyarakat.
Sayangnya komitmen kucuran bansos ini sebarannya tak merata.
Di Provinsi Sulawesi Tengah misalnya, ada sebuah desa yang sampai saat ini rakyatnya tidak pernah bansos berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Adalah Desa Marana di Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala yang seolah menjadi potret kesenjangan kucuran bansos dari pemerintah.
Kondisinya diperparah, karena selain BLT, bahkan Desa Marana juga tak menerima kucuran Dana Desa (DD) maupun ADD (Alokasi Dana Desa).
Baca Juga: Presiden Jokowi : BLT Dana Desa Berdampak Besar Pada Pemulihan Ekonomi Desa
Yang ironis, entah karena ada persoalan atau kasus di desa ini, diduga Bupati Donggala sengaja menahan DD maupun ADD.
Sedangkan diketahui pada Kamis 1 Juli 2021 lalu, Kades Marana Lutfin S.Sos memang pernah melaporkan Bupati Donggala Kasman Lassa ke Unit Tipikor Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana korupsi.
"Laporan itu berkaitan dengan di tahannya Dana Desa dan ADD untuk Desa Marana," kata Lutfin.
Padahal menurutnya, semua syarat dan ketentuan untuk proses pencairan DD dan ADD sudah dipenuhi oleh pihaknya.