Kartu Nikah Digital: Begini Cara Mendapatkannya, Untuk Calon Pengantin Baru maupun Pasturi Lama

- 10 Agustus 2021, 11:25 WIB
Kartu Nikah Digital diterbitkan Kemenag untuk pengantin yang menikah mulai Agustus 2021.
Kartu Nikah Digital diterbitkan Kemenag untuk pengantin yang menikah mulai Agustus 2021. /Kemenag

LENSA BANYUMAS - Pasangan calon pengantin yang melangsungkan pernikahan mulai Agustus 2021 ini sudah tidak lagi diberikan Kartu Nikah atau Buku Nikah oleh Penghulu.

Tapi sebagai gantinya akan mendapatkan Kartu Nikah Digital yang jauh lebih praktis untuk dijadikan sebagai file dokumen dan tidak harus membawa ke mana-mana mana, karena jika dibutuhkan cukup buka smartphone saja.

Kementerian Agama (Kemenag) memang telah merilis Kartu Nikah Digital sejak akhir Mei 2021, tapi baru resmi diterapkan mulai Agustus ini.
 
Baca Juga: 20 Kantor Kemenag Terbaik dalam Pencairan Dana Bos Madrasah 2021, Selamat!
Itu artinya, tidak ada lagi penerbitan buku nikah fisik seperti yang dimiliki oleh pasutri yang menikah sebelum Agustus ini.
 
“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Gantinya, telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” kata Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan.

Dikutip dari laman Kemenag, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," tutur Jajang.

Lalu bagaimana proses maupu cara mendapatkan Kartu Nikah Digital?

Dan apakah Kartu Nikah Digital hanya untuk pengantin yang menikah mulai Agustus ini?

Jajang menjelaskan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Tapi sementara belum semua KUA dapat melayaninya, namun dipastikan dalam waktu dekat sudah bisa 100 persen KUA yang terkoneksi Simkah Web.

Untuk pasangan calon pengantin cara mendapatkannya cukup mudah:

1. Harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di link www.simkah.kemenag.go.id.

2. Pasangan calon pengantin harus mengisi data dengan lengkap sesuai kolom yang disediaian, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

3. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, Kartu Nikah Digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Sedangkan untuk pasangan suami isteri yang sudah lama menikah, begini cara mendapatkan Kartu Nikah Digital.

Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi. Tahapan yang harus ditempuh untuk pengajuan Kartu Nikah Digital bagi pasangan lama adalah :

1. Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Jajang berharap, layanan baru dari Kemenag ini mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah dan lebih praktis penyimpanannya.*** 
 
 
 
 
 

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x