Polda Jateng Beri Peringatan Tegas: Akan Bubarkan Kegiatan HUT RI yang Begini

- 15 Agustus 2021, 17:06 WIB
Polda Jateng tegas akan membubarkan kegiatan peringatan HUT RI yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Polda Jateng tegas akan membubarkan kegiatan peringatan HUT RI yang berpotensi menimbulkan kerumunan. /akbaryaum/Pixabay/

"Pemerintah secara resmi melarang masyarakat menyelenggarakan perlombaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76," kata Iqbal Sabtu, 14 Agustus 2021 seperti rilis yang dikirim Humas Polres Cilacap.

Lomba yang dilarang adalah yang dilakukan secara fisik dan berpotensi kerumunan. Jika ini ditemukan di lapangan, maka akan langsung dibubarkan.

Iqbal juga menegaskan, Polda Jateng tidak akan mengeluarkan surat izin untuk masyarakat atau instansi yang berniat melaksanakan kegiatan berpotensi kerumunan.

"Polda Jateng dengan tegas tidak menerbitkan surat izin yang memunculkan kerumunan. Apabila ada kegiatan yang memunculkan kerumunan Polri tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut," jelas Iqbal.

Dia mengingatkan kasus COVID-19 di Jawa Tengah masih tinggi meski sudah mengalami penurunan. Karenanya, masyarakat tidak terlena dalam disiplin prokes.

Terkait dengan hal ini katanya, "Ada ketentuan yang sudah diberikan pemerintah dalam SE Mendagri," terang Iqbal.***

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x