Polda Jateng Beri Peringatan Tegas: Akan Bubarkan Kegiatan HUT RI yang Begini

- 15 Agustus 2021, 17:06 WIB
Polda Jateng tegas akan membubarkan kegiatan peringatan HUT RI yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Polda Jateng tegas akan membubarkan kegiatan peringatan HUT RI yang berpotensi menimbulkan kerumunan. /akbaryaum/Pixabay/

LENSA BANYUMAS - Peringatan HUT RI sarat dengan berbagai kegiatan yang digelar di tengah masyarakat. Dari perlombaan, karnaval hingga upacara detik detik Proklamasi.

Namun pandemi Covid 19 ini telah dua tahun memaksa beragam kegiatan Hari Kemerdekaan RI itu tak bisa dilaksanakan.

Apalagi untuk wilayah Jawa tengah sendiri yang sampai sekarang angka kasus Covid masih harus membutuhkan perhatian dari semua pihak dalam menekannya.

Hanya pada level tertentu saja inti kegiatan peringatan dapat dilaksanakan itupun dengan prokes yang ketat dan segala keterbatas.

Baca Juga: Vaksinasi Merdeka Candi Digelar Polda Jateng Mulai Kamis 5 Agustus 2021, Mau Vaksin Daftarnya Mudah

Seperti Upacara Detik Detik Proklamasi dan ziarah ke taman makam pahlawan. Kegiatan kemasyarakatan lain harus direndam bahkan dilarang untuk dilaksanakan karena pandemi.

Polda Jateng mengingatkan warga agar tidak menggelar perlombaan memperingati HUT RI yang berpotensi kerumunan.

Larangan ini kemudian akan ditindaklanjuti dengan memerintahkan personil untuk memantau dan akan menindak tegas membubarkan kegiatan jika ada yang nekat menyelenggarakannya dimaksud.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, menyampaikan pesan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi soal larangan penyelenggaraan lomba peringatan HUT RI ke 76.

"Pemerintah secara resmi melarang masyarakat menyelenggarakan perlombaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76," kata Iqbal Sabtu, 14 Agustus 2021 seperti rilis yang dikirim Humas Polres Cilacap.

Lomba yang dilarang adalah yang dilakukan secara fisik dan berpotensi kerumunan. Jika ini ditemukan di lapangan, maka akan langsung dibubarkan.

Iqbal juga menegaskan, Polda Jateng tidak akan mengeluarkan surat izin untuk masyarakat atau instansi yang berniat melaksanakan kegiatan berpotensi kerumunan.

"Polda Jateng dengan tegas tidak menerbitkan surat izin yang memunculkan kerumunan. Apabila ada kegiatan yang memunculkan kerumunan Polri tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut," jelas Iqbal.

Dia mengingatkan kasus COVID-19 di Jawa Tengah masih tinggi meski sudah mengalami penurunan. Karenanya, masyarakat tidak terlena dalam disiplin prokes.

Terkait dengan hal ini katanya, "Ada ketentuan yang sudah diberikan pemerintah dalam SE Mendagri," terang Iqbal.***

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x