Pondok Pesantren Mau Dapat Bantuan dari Kemenag, Ini Link Pengajuannya dengan 3 Jenis Bantuan

- 19 Agustus 2021, 21:55 WIB
Kemenag menyalurkan bantuan untuk Pondok Pesantren, dengan tiga jenis bantuan.
Kemenag menyalurkan bantuan untuk Pondok Pesantren, dengan tiga jenis bantuan. /Twitter.com/@Kemenag_RI/

LENSA BANYUMAS - Selain kucuran bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Sosial dalam berbagi jenis untuk masyarakat terdampak pandemi, Kementerian Agama (Kemenag) juga menyalurkan bantuan.

Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, tahun 2021 ini kembali meluncurkan program bantuan pondok pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Terdapat tiga jenis bantuan yang akan disalurkan oleh Kemenag RI.

Baca Juga: 20 Kantor Kemenag Terbaik dalam Pencairan Dana Bos Madrasah 2021, Selamat!

1. Bantuan pendidikan lifeskill dan pengembangan ekonomi pesantren,

2. Bantuan pesantren di wilayah perbatasan negara

3. Bantuan BOP pendidikan pesantren.

Proses pengajuan proposal permohonan bantuan ini dilakukan secara online melalui portal Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah dan Pesantren.

Untuk dapat mengakses bantuan bagi pondok pesantren tersebut, harus masuk ke link berikut:

https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/.

Sedangkan untuk pengajuan dan pelaksanaan penyaluran bantuannya mengacu pada petunjuk teknis bantuan yang dapat di unduh dari laman berikut:

https://ditpdontren.kemenag.go.id/arsip/.

Segera akses link bantuan tersebut, yang dimulai sejak tanggal 23 Juli dengan batas akhir waktu pengajuan bantuan pada 10 Septermber 2021.

Kemenag memastikan, proses pengajuan proposal bantuan hingga pencairan dana bantuan tidak ada pungutan biaya alias gratis.

Serta tidak ada pungutan dalam bentuk permintaan dana awal kepada lembaga.

Oleh karenanya, Kemenag menghimbau para pimpinan pesantren diminta waspada dan berhati-hati terhadap informasi hoak dan penipuan yang mengatasnamakan pengelola bantuan Kementerian Agama.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah