Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Begini Kondisi Kejiwaan Tersangka Ujaran Kebencian Muhammad Kace

- 26 Agustus 2021, 17:15 WIB
Pelaku ujaran kebencian Youtuber Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim sejak Rabu, 25 Agustus 2021 malam.
Pelaku ujaran kebencian Youtuber Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim sejak Rabu, 25 Agustus 2021 malam. /ANTARA/Laily Rahmawaty.

LENSA BANYUMAS - Polisi resmi menahan Youtuber Muhammad Kace dalam kasus dugaan penistaan agama melalui konten youtubenya.

Penahanan  dilakukan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu, 25 Agustus 2021 malam, dan akan dilakukan hingga 20 hari ke depan, dan tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang sampai 40 hari.

Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan, petugas tidak menemukan keanehan, artinya kondisi kejiwaan Muhammad Kace normal alias tidak mengalami persoalan.

"Mengenai kondisi kejiwaan, sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal. Pemeriksaan berjalan normal seperti biasa," ucap Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bergerak Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama Youtuber Muhamaad Kece

Sementara yang saat ini sedang didalami oleh petugas adalah menyangkut motif ujaran kebencian melalui konten Youtube Muhammad Kace.

Pihaknya juga menegaskan siap memblokir channel youtube Muhammad Kace yang saat ini berisi sekitar 400 postingan dengan isinya banyak yang menjurus pada ujaran kebencian.

Dari ratusan video tersebut, hasil pemeriksaan pada Kamis, 26 Agustus 2021 siang, sudah ada sekitar 42 video yang dipastikan mengandung penistaan agama.

Sementara itu, penahanan terhadap Muhammad Kace dilakukan berdasarkan surat perintah yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, seperti yang diterangkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono seperti dikutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x