Mahasiswa Unsoed Gelar Aksi Unjuk Rasa Minta Jaksa Agung Usut Pelanggaran HAM Berat

- 9 September 2021, 19:32 WIB
Aksi unjuk rasa Mahasiswa Unsoed meminta Jaksa Agung ST Burhannudin usut pelanggaran HAM berat di Purwokerto, 9 September 2021
Aksi unjuk rasa Mahasiswa Unsoed meminta Jaksa Agung ST Burhannudin usut pelanggaran HAM berat di Purwokerto, 9 September 2021 /Rama Prasetyo Winoto/

Sementara itu Pakar Hukum Acara Pidana Unsoed Prof Dr Hibnu Nugroho SH MHum, menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin dari sisi keilmuannya mengenai restoratif justice sangat baik. 

"Secara keilmuannya baik, terutama memperkuat restorative justice," ujar Guru Besar Unsoed itu. 

Sedangkan salah satu masyarakat Banyumas Nanang Sugiri, SH mengatakan Unsoed bukan hanya milk mahasiswa saja, akan tetapi juga milik masyarakat Banyumas dan sekaligus menjadi kebanggaan bagi masyarakat Banyumas.

"Saya selaku Masyarakat Banyumas dimana Unsoed merupakan universitas kebanggaan masyarakat Banyumas, akan selalu mendukung seluruh kebijakan unsoed termasuk pemberian gelar kehormatan yang rencananya akan diberikan pada Jaksa Agung," ucap Nanang Sugiri.

Ia meyakini pemberian gelar profesor kepada Jaksa Agung sudah melalui pertimbangan yang matang. 

"Saya yakin kebijakan tersebut pasti sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang dan berdasarkan Peraturan -peraturan yang ada baik peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 40 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi dan Surat Edaran DIKTI Nomor: 154/E/KP/2013 mengenai Guru Besar Tidak Tetap. dan/atau peraturan-peraturan lain yg terkait,"kata Nanang melanjutkan.

Menurut Nanang, pernyataan Jaksa Agung mengenai restorative justice jika difokuskan pada pelanggaran HAM berat adalah penafsiran yang sangat sempit. 

"Menurut saya, terkait adanya statement mengenai restorative justice, jika pemahaman restorative justice hanya difokuskan pada pelanggaran HAM berat, maka itu merupakan penafsiran yang sangat sempit," ungkap Nanang yang berprofesi sebagai Pengacara itu. 

Dia berpendapat restorative justice seharusnya dipandang dari sudut pandang yang lebih luas karena keberadaannya sangat bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Saya berpendapat restorative justice itu mestinya dipandang dari sudut pandang yg luas karena sangat dibutuhkan keberadaannya dan pelaksanaannya sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Nanang menambahkan.***

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x